Perbedaan Suci dan Bersih

Suci dan bersih sangat berbeda dalam pengertian fiqh. Suci adalah terbebasnya kita atau suatu barang dari mutanajis atau dari najis dan hadats. Sedangkan bersih berarti terbebasnya manusia atau suatu barang dari kotoran.
Seperti kita ketahui, bahwa kotoran merupakan sesuatu yang tidak bersih. mungkin saja di sana ada unsur jijik, adanya sampah atau yang lain. dan untuk membersihkannya bisa dilakukan dengan membasuh, mengelap, menggosok, atau meniupkan angin agar kotoran itu hilang.
Hal ini sangat berbeda dengan suci. Suci yang berarti terbebasnya sesuatu dari barang najis dan hadats. jika tidak menyangkut badan manusia, maka mensucikan harus dilakukan dengan membasuh barang atau benda dengan air yang suci, atau membasuh sebanyak tujuh kali dan diantaranya dengan debu suci bagi mutanajis mugholadhoh. Sedangkan mensucikan diri dari hadast dilakukan dengan wudlu, tayammum dan mandi.

Perbedaan Suci dan Bersih

Dua konsep ini sering di konotasikan sama oleh masayarakat kita. bahkan saya sendiri pada waktu itu. Dan bagi orang awam seperti saya, penyamaan ini memang sangat menyesatkan jika dibiarkan berlarut larut.

Memang suci dan najis mempunyai konotasi yang sama. yaitu sama sama bersih. Bersih dari hal-hal tertentu itulah yang memyebabkan perbedaan antara suci dan bersih. JIka BErsih, maka bersih adalah hilangnya kotoran pada suatu benda. sedangkan suci adalah hilangnya mutanajis dan hilangnya hadats dari suatu benda.
JIka sesuatu barang yang kotor, bisa kita bersihkan dengan membasuhnya, tanpa aturan tertentu. kita juga bisa menggunakan ditergen untuk memberishkan kotoran kotoran tersebut.
Berbeda dengan Suci. Ingat Suci mempunyai dua kategori. Pertama, Suci dari Najis, Suci dalam hal ini adalah bersihnya suatu barang atau badan kita dari Mutanajis atau dari suatu barang yang najis. cara pembersihannya adalah dengan membasuh air suci atau dengan intinza.
sedangkan suci dari hadast adalah sucinya badan kita dari hadats. dan cara pembersihannya adalah dengan wudlu atau mandi besar.
semoga bermanfaat

Memahami Maksud Najis

Konsep Najis begitu penting dalam ritual keagamaan yang dilakukan kaum muslimin.  bahkan konsep ini menjadikan halangan orang untuk beribadah kepada Alloh. Slalat menjadi tidak sah bila salah satu hal menjadi najis…seperti pakaian dan tempat.

secara harfiah, najis berasal dari bahasa arab yang berakar pada kata  (نجس). Ia berarti Najis, atau yang kotor, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.  Dalam istilah fiq, Najis adalah sesuatu yang asal. Najis adalah kotor dan najis dan tidak dapat di sucikan. kotoran hewan maupun kotoran manusia adalah najis, karena itu,  sampai hari kiamat kotoran tidak bisa disucikan.  begitu juga dengan daging anjing serta babi, air k encing, darah yang mengalir, semuanya najis.

Dalam konsep fiqh, sesuatu yang terkena najis disebut mutanajis. mutanajis adalah kondisi dimana air atau badan atau pakaian atau sebuah tempat terkena najis. seperti masjid yang terkena air kencing anak kecil. maupun bayi laki laki yang sudah menyusu pada ibunya. ataupun bayi perempuan walaupun belum menyusui, semua itu dianggap mutanajis atau terkena najis.

adapun air yang terkena barang najis atau mutanajis, harus dilihat dulu kadarnya. bau, rasa dan warna air harus dilihat apakah berubah dari asal atau tidak. jika tidak berubah dari asal dan melebihi dua kullah, maka hukumnya tidak mutanajis atau tidak terkena najis.

Najis sendiri terbagi menjadi 3 (tiga)bagian atau tingkatan.

pertama dalah najis mukhoffafah. Mukhoffafah berarti tipis. seperti namanya, Najis ini tergolong najis yang ringan atau tipis.  Najis jenis ini adalah najis seperti terkena kotoran dan lain lain. cara pensuciannya adalah dengan membasuh najis tersebut dengan air suci.

Kedua adalah Mugholadhoh. seperti  namanya yang berarti tebal, Najis mugholadhoh adalah najis yang berat. Najis ini dikarenakan terkena atau bersentuhan dengan anjing dan babi. cara pensuciannya adalah dengan meembasuh najis tersebut sebanyak 7 kali dengan air suci. salah satu dari tujuh basuhan harus diganti dengan debu yang suci. Jadi komposisinya adalah 6 kali air dan 1 kali debu.

Najis Mutawasithoh adalah najis yang ada diaantara najis mukhoffafah dan mugholadhoh.  seperti namanya yang mutawasithoh, atau tengah tengah. najis ini tidak begitu berbeda dengan najis mukhoffafah, tapi biasanya berkaitan dengan najis najis yang membekas.
Yang perlu diingat adalah, alat untuk membasuh, baik air maupun debu harus suci dan mengalir

Air untuk Bersuci (Seri 1 Thaharah)

FATHUL QORIB mengawali pembahasan thaharah dengan menyebut macam-macam air. bagi kitab yang disebut dasar dari kitab-kitab yang bermadhab syafii, air yang ada di dunia melliputi tujuh jenis air yang dipakai sebagai media bersuci. Air-air itu antara lain : air langit (air hujan), air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju, dan air dingin.  Air air ini, pada asalnya semuanya suci dan mensucikan.

Pertama adalah air muthlaq dan musta’mal.

Air mutlaq adalah air yang menurut sifat asalnya. air ini terdiri dari tujuh macam air, seperti telah disebutkan diatas. dan bisa dikatakan bahwa kondisi air ini suci karena masih murni. kesepakatan ulama menyebutkan bahwa air ini suci dan mensucikan.

Namun demikian, air tersebut bisa menjadi suci tetapi tidak mensucikan, serta bisa juga terkena najis (mutanajis) dan tidak mensucikan. Jika ada tiga faktor yang berubah pada air asali atau air mutlaq, maka air mutlaq tersebut bisa menjadi suci tidak mensucikan ataupun mutanajis atau terkena najis dan tidak mensucikan.

Perubahan pada air tersebut antara lain adalah berubahnya tiga sifat air, yang antara lain, rasa, warna dan bau. Jika perubahan tersebut karena barang atau sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap suci, tetapi tidak mensucikan. artinya air tersebut tetap suci tetapi tidak bisa dipakai bersuci, seperti berwudlu, mandi jinabat atau yang lain.

dan Jika perubahan bau, warna dan rasa pada air mutlaq diakibatkan oleh sesuatu yang najis, seperti darah, air seni, kotoran dan sebagainya, maka air tersebut hukumnya mutanajis atau terkena najis dan tidak dapat mensucikan.

Air Musta’mal

Sesuai dengan nanamnya, air musta’mal adalah air yang telah terpakai. Nama Musta’mal sendiri berasa dari akar kata amala yang berarti perubuatan atau perilaku. Jadi Air Musta’mal adalah air yang telah dipakai.

Pengertian musta’mal bisa diterapkan jika air mutlaq tersebut mengalami  perubahan pada tiga unsurnya yaitu warna, rasa dan bau berubah setelah pemakaian. jika tidak mengalami perubahan, maka air tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai air yang musta’mal.

Air yang kurang dari dua qullah  (500 kati iraq atau dalam ukuran modern : panjang 60 cm x lebar 60cm x tinggi 60 cm) akan mengalami perubahan pada salah satu dari tiga unsurnya, (bau, warna,  rasa). air inilah yang nantinya disebut musta’mal.

Sebagai contoh. Pada jaman dahulu, orang wudlu di bak mandi. tentu saja sulit sekali menjaga agar air wudlu yang kita pakai untuk membasuh wajah, tangan atau kepala tidak kembali ke bak mandi. Jika bak mandi kita di bawah atau kurang dari  ukuran tersebut diatas (60x60x60) maka air yang kita pakai wudlu tidak diperbolehkan menetes pada bak mandi tempat kita mengambil air wudlu, sebab jika menetes sedikit saja, maka wudlu tahapan wudlu selanjutnya tidak syah, karena kita meneruskan tahapan wudlu dengan air musta’mal suci tapi tidak mensucikan. sebaliknya. Jika ukuran bak mandi kita diatas dua qullah (60x60x60cm) maka air yang jatuh ke bak mandi dipasatikan tidak mempengaruhi rasa, warna maupun bau air, sehingga tidak masuk kateogrimusta’mal.

Dan air akan menjadi mutanajis (terkena najis) sehingga air menjadi tidak suci dan tidak mensucikan, karena berubahnya bau, rasa dan warana karena terkena barang atau sesuatu yang najis.

Konsep dasarnya sama, yaitu bau rasa dan warna. Jika air yang terkena najis tidak berubah baik, bau, rasa dan warnanya, maka air tersebut tidak mutanajis, dan masih dapat dipergunakan untuk bersuci. misalnya air laut yang dikencingi anak kecil atau orang dewasa, maka air tersebut tetap suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, karena air kencing tersebut tidak merubah bau, warna dan rasa dari air laut.

Air Mudhaf

Air Mudhaf , adalah air yang keluar dari suatu benda,  seperti air yang dihasilkan dari perasan tebu, perasan kelapa, atau air kelapa, dan sebagainya. air ini suci tapi tak bisa mensucikan.

Air Dua Qulah

Air Dua kulah seperti di singgung di atas adalah air yang banyaknya 500 kati irak atau lebih. dalam konsep masyarakat modern sekarang, ukuran itu sering di bahasakan dengan air dalam wadah dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 60 cm dan tinggi 60 cm.

Tentu saja ukuran itu bisa kita ubah ubah asal tetap mempunyi isi sama atau melebihi dari ukuran itu. sebagai suatu contoh, 70 cm x 50 cm x 60 cm. maka ukuran ini akan sama dengan dua kullah.

Konsep 2 kullah ini berkaitan dengan banyak dan sedikitnya air.  Sebab banyak sedikitnya air akan berpengaruh pada bau, warna dan rasa ketika bersentuhan dengan barang atau sesuatu di luar air.

Seperti kita tahu, bahwa warna, rasa dan bau terkadang sangat halus dan sulit untuk di deteksi, maka konsep dua kulah ini memberi kita ukuran berubah atau tidaknya tiga unsur tersebut pada air. sebagai contoh, kita mempunyai bak mandi, lalu kita campur dengan teh, atau terkena percikan air kencing kita. maka kita harus membaui, merasakan dan melihat warnanya. Namun, bila campurannya sedikit, maka akan sangat sulit untuk mendeteksi hal tersebut. Maka muncullah konsep dua kulah yang bisa dijadikan baromter dalam menentukan hukum air tersebut. jika kurang dari dua kulah, maka bisa dipastikan bahwa air tersebut musta’mal (bila bercampur dengan teh) atau terkena najis( mutanajis) bila terpercik air kencing. Dan begitu juga sebaliknya.

Air mengalir dan Air tenang.

Prinsip dari hukum air baik mengalir atau tidak tetap sama seperti diatas, yaitu harus di lihat dari banyak tidaknya air tersebut. namun, pada awalnya, air terebut suci dan mensucikan. artinya sebelum bercampur dengan sesuatu yang lain, air tersebut tergolong air mutlaq.

Ada banyak sekali perbedaan tentang air mengalir antara imam madzab yang satu dengan lainnya. Syafi’i tetap berpendapat bahwa air yang mengalir, jika kurang dari dua kullah maka air tersebut jika tercampur dengan najis akan menjadi mutanajis. pendapat ini didasarkan pada Hadist Nabi yang menyebutkan “Apabila air sebanyak dua kullah, ia tidak membawa najis” maka dalam pengertian tersebut, air yang dibawah ukuran dua kullah bisa saja membawa najis. Namun, Imam yang lain mempunyai pendapatyang berbeda.

Pengertian Thaharah (Bersuci)

Dalam pandangan islam (setidaknya menurut ulama salaf) Thoharoh adalah masalah yang sangat penting. Setidaknya, hal ini bisa dilihat dari bahasan awal kitab-kitab fiqh. Taqrib, Fathul Muin, maupun literar lainnya menempatkan Thaharah/bersuci pada awal bab.
Secara Etimologis, Thaharah berarti bersih. Para Fuqoha mengartikan thaharah sebagai usaha untuk menghilangkan hadast atau membersihkan najis. Sebagaimana kita tahu, bahwa hadast ada dalam diri manusia, ia tidak bisa hilang. Sebab meruapakan bagian dari manusia. Ketika kita kentut, maka kita berhadast dan wudlu adalah media untuk mensucikannya. sedangkan Najis adalah ketika sesuatu yang ada di luar tubuh kita dan menyentuh atau tersentuh oleh kita. Seperti air kencing, kotoran manusia maupun hewan, darah dan sebagainya. Najis adalah barang yang asal, ia tidak bisa berubah hingga akhir jaman. Maka dari itu, ketika terkena najis, kita harus membersihkannya dengan cara cara yang telah ditentukan.( Akan dibahas pada bagian lain).

Seperti disebutkan diatas, bahwa Thaharah begitu penting sehingga di letakkan pada pembahasan awal dari setiap literatur fiqh. Hal ini dikarenakan, thoharoh menjadi bagian penting  dari segala kegiatan ibadah yang bersifat ritual kepada Allah. Untuk berthaharah, atau mensucikan diri dari najis dan hadast, media utama yang digunakan adalah air suci. (akan dibahas pada bagian lain). atau jika dalam keadaan darurat, maka air bisa diganti dengan debu dan batu.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.